Penelitian ini berjudul "persepsi masyarakat terhadap pembiayaan rahn pada pegadaian syariah cabang klademak kota sorong". Rahn merupakan suatu hak yang di peroleh seorang yang berpiutang atas suatu harta, baik bendanya seperti benda bergerak atau manfaat di batasi dengan waktu, atau pekerjaan tertentu yang dihitung dengan piutang sesuai prinsip syariah.
Pemerintah mengatur ketentuan mengenai batas usia perkawinan melalui Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Berdasarkan pasal tersebut perempuan hanya boleh melangsungkan perkawinan jika telah mencapai usia 16 tahun dan usia 19 tahun bagi laki-laki dengan ketentuan mendapat izin dari orang tua.