UUD nomor 4 tahun 1997 pada 12 menyatakan bahwa "setiap lembaga pendidikan memberi kesempatan dan perlakuan yang sama pada peyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis, derajad kecacatanya serta kemampuannya". Pada sekolah SMALB Kota Sorong terdapat dua layanan pendidikan yakni layanan klasikal dan layanan pendamping. Layanan pendam…