Dari berbagai pengertian atau definisi tentang politik hukum yang diberikan oleh para ahli dapat dikatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan perbuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara atau legal policy . Metode yang digunakan dalam buku ini jauh lebih kompleks daripada bentuk penampilan…