Buku ini pada pokoknya disajikan dua macam bahan. Pertama, yang bersifat teori, membahas teori-teori hukum dan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang berlaku. Kedua, yang bersifat praktis, membahas cara menangani perkara perdata, baik di luar maupun di dalam sidang pengadilan.