Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antar kekuasaan, hukum, dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan terhadap kekuasaan, padahal keserakahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia, namun juga dapat melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintah yang layak.
Kualitas kerja setiap tenaga profesional sangat tergantung pada kualitas pendidikan formal, pengalam dan penguasaan bahan dalam bidang tersebut.