Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini.
Di dalam buku inin di uraikan juga tentang pertanggungjawaban pidana koiporasi hal yang di uraikan karena pelaku pencemaran dan persakan lingkungan