buku ini disusun dengan berpedoman pada satuan acara pada satuan acara perkuliahan dan garis-garis besar pokok pengajaran di fakultas hukum.
Buku ini mengupas tuntas mengenai ketentuan hukum dan panduan khitan atau sunat untuk laki-laki dan perempuan dalam prespektif hukum fikih islam. tinjauan atas khitan di dalam buku ini meliputi definisi, ketentuan hukum, dan hikmahnya.
buku ini membahas reaktualisasi pemahaman hak asasi manusia dalam konteks kekinian sesuai dengan roh zaman dengan merujuk kepada teks sakral (al-qur'an dan sunnah).
buku ini merupakan ikhtiar penulis dalam melakukan redefinisi klasifikasi dan kaidah -kaidah ilmiah terhadap teori teori hak teori harta
Judul asli : Al-madkhalu fii qowaa'idi fiqhiyyati wa asharuhaa fii ahkaamissyar'iyyati
Diakui atau tidak,wacana ham sebagai suatu istilah dan fenomenanya yang menyedot perhatian dunia adalah bermula dari barat
Hukum pidana Islam (figh jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan krimininal oleh orang-orang mukallaf ( orang yang bisa dibebani kewajiban) atas tindakan kriminal, atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum dan tindakan yang melawan peraturan yang bersumber dari Al-Quran dan hadis