Buku ini merupakan cetak ulang karya K.H. R. Zainuddin Fananie (1905-1967) yang terbit tahun 1934. Karya ini berisi beberapa gagasan.
Hukum pidana Islam (figh jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan krimininal oleh orang-orang mukallaf ( orang yang bisa dibebani kewajiban) atas tindakan kriminal, atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum dan tindakan yang melawan peraturan yang bersumber dari Al-Quran dan hadis
Kitab Fathul Mu'in bi Syahri Qurrotil Aini merupakan kitab fiqh pegangan standar setiap kaum muslimin karena kitab iniberisi konsep-konsep hukum yang sangat lengkap.
Memenuhi tuntutan pembentukan generasi muda.