sebagai salah satu dimensi kehidupan bangsa indonesia, hukum indonesia merupakan suatu kebutuhan menasar yang di dambakan kehadirannya sebagai alat pengatur kehidupan, baik dalam kehidupan individual, kehidupan sosial maupun kehidupan kesejatraan yang dihadirkan oleh sistem aturan yang memenuhi ketiga syarat keberadaan hukum tersebut.