Perkembangan hukum pajak membawa perubahan yang sangat signitifkan, baik dibidang keilmuwan maupun di bidang anggaran pendapatkan dan belanja negara. Di bidang keilmuwan, hukum pajak merupakan hukum publik yang berfungsi mengatur hubungan hukum antar wajib pajak dengan pejabat sebagai wakil negara.
Dalam buku ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin, seorang ulama termuka di abad ini mengupas permasalahan iman dengan detil sekali.
Sedari kecil manusia sudah diajari berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan dan alam sekitar.