Hukum pidana Islam (figh jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan krimininal oleh orang-orang mukallaf ( orang yang bisa dibebani kewajiban) atas tindakan kriminal, atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum dan tindakan yang melawan peraturan yang bersumber dari Al-Quran dan hadis
Buku ini untuk kaum muslim dunia untuk membangun kembali kebanggaannya terhadap islam.
Buku pengantar dakwah ini menghadirkan esensi dakwah sebagai ilmu yang terus berkembang mengiringi dinamika masyarakat. pembahasannya terbagi dalam dua bagian besar.
buku ini menghadirkan asensi dakwah sebagai sebuah ilmu yang terus berkembang mengiringi dinamika masyarakat
Dalam islam sendiri keyakinan akan hadirnya juru selamat akhir zaman dikenal dengan paham mahdawiyat atau mahdiisme.
Kegiatan bisnis, menurut islam, tidak bisa diatur hanya dengan teori, akal, keinginan dan pengalaman manusia semata, tetapi juga harus melibatkan keselarasan hati dan taqwa atas dasar iman yang benar kepada Allah.