Wakaf adalah suatu lembaga sosial islam yang lazim dipahami dengan menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya dan dilembagakan guna kepentingan umum.
Buku ini mengupas tuntas mengenai ketentuan hukum dan panduan khitan atau sunat untuk laki-laki dan perempuan dalam prespektif hukum fikih islam. tinjauan atas khitan di dalam buku ini meliputi definisi, ketentuan hukum, dan hikmahnya.
buku ini memiliki arti penting, tidak hanya bagi para akademis sebagai salah satu bahan ajar mata kuliah di prodi ekonomi syariah di tanah air yang masiah belum tersedia, tetapi juga menjadi rujukan praktisi lembaga keuangan syariah dan pelaku bisnis untuk mengetahui rambu-rambu dalam transaksi ekonomi.
Di antar kebaikan yang paling utama baik ia sebagai ibu.