buku ini membahas reaktualisasi pemahaman hak asasi manusia dalam konteks kekinian sesuai dengan roh zaman dengan merujuk kepada teks sakral (al-qur'an dan sunnah).
buku ini merupakan ikhtiar penulis dalam melakukan redefinisi klasifikasi dan kaidah -kaidah ilmiah terhadap teori teori hak teori harta
Wawancara mendalan terhadap delapan belas ulama kalimantan selatan yang dijadikan informasi.
Judul asli : Al-madkhalu fii qowaa'idi fiqhiyyati wa asharuhaa fii ahkaamissyar'iyyati
Islam adalah agama yang syarat dengan nilai moral, darinya pergaulan wanita dan pria memiliki batasan-batasan yang jelas dalam syarit atau hukum islam sebagai upaya menjaga mertabat wanita terutama kesucian keturunan dan menekan berbagai ekses sosial yang berkaitan dengan seksualitas di tengah masyarakat.
Syariat islam sumbernya wahyu Allah Swt.