Menguraikan ketentuan warisan menurut para mujtahid dalam Islam serta menghubungkannya dengan kompilasi hukum Islam sebagai hasil ijtihad ulama di Indonesia. Dilengkapi dangan contoh pemecahan masalah dan mudah dipahami oleh para mahasisa, ilmuwan, masyarakat umum dan praktisi hukum.
Menampilkan dalil-dalil yang shahih, serta atsar sahabat, tabi'in dan orang-orang setelah mereka.
Syariat Islam memandang masalah peradilan merupakan tugas pokok dalam menegakkan keadilan dan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam penegakkan hukum. Keadilan sendiri diformulasikan dalam Al-Qur'an yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain
Buku ini menyajikan utuh sistem peradilan di indonesia yang dituangkan dalam rangkaian undang-undang yang berkaitan dengan hal tersebut berikut penjelasannya.
seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi islam di indonesia, maka pemahaman komperhensif terhadap aspek hukum yang mengiringi dan menjaga kemurnian kandungan syariah produk hasil lembaga ekonomi islam menjadi sebuah keharusan bagi mereka yang bergelut di dalamnya.
Aktivitas bisnis secara umum berdasarkan fikih keuangan lazim disebut dengan istilah tijarah (perndagangan atau perniagaan).