Text
Profesi tenaga kependidikan: dilengkapi dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang terkait dengan tenaga kependidikan
Dalam konteks sistem pendidikan nasional, tenaga kependidikan yang di maksud adalah anggota masyarakat dengan kriteria dan standar tertentu di angkat untuk menunjang penyelenggaraan proses pendidikan pada satuan pendidikan, seperti pendidik, kepala sekolah, pengawas/supervisisor, laboran, pustakawan, peneliti, Dan Tenaga teknis Administrasi penyelenggaraan pendidikan.
Tidak tersedia versi lain