Text
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
Pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementrian/lembaga/perangkat daerah yang di biayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah Terima hasil pekerjaan.
Tidak tersedia versi lain