Text
PERAN BADAN PENASEHAT PEMBINAAN PELESTARIAN PERKAWINAN (PB4) DALAM MENEKAN ANGKA PERCERAIAN DI KANTOR URUSAN AGAMA SORONG KOTA: DAKWAH.1513024
Perkawinan mwnurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1976 adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagian dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan adalah untuk menjaga kehormatan diri, menenangkan pandangan mata, dan untuk memperoleh keturunan yang sah. Sebuah perkawinan, tentu diharapkan sakinah, mawaddah dan rahmah. Untuk itu perlu upayah-upayah dalam mewujudkannya.
Tidak tersedia versi lain