Text
MEKANISME ITSBAT NIKAH TERHADAP NILAH TIDAK TERCATAT DI PENGADILAN AGAMA SORONG: SYARIAH.148011
Itsbat nikah merupkan perkara permohonan yaitu perkara yang tidak ada lawan atau voluntair, itsbat nikah pada awalnya di lakukan sebelum berlakunya undang-undang perkawinan Nomor 1 tahn 1974, Namun hingga saat ini masih terjadi kasus nikah tidak tercatat, oleh sebab itu bagi pihak yang bersangkutan apabila ingin mengesahkan pernikahannya tersebut, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan ke pengadilan agama.
Tidak tersedia versi lain