Text
IMPLEMENTASI BATAS USIA NIKAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (STUDI PADA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) MAYAMUK): SYARIAH.158002
Pemerintah mengatur ketentuan mengenai batas usia perkawinan melalui Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Berdasarkan pasal tersebut perempuan hanya boleh melangsungkan perkawinan jika telah mencapai usia 16 tahun dan usia 19 tahun bagi laki-laki dengan ketentuan mendapat izin dari orang tua.
Tidak tersedia versi lain