Text
Dimensi-dimensi HAM : mengurai hak ekonomi, sosial, dan budaya
Isi didalamnya secara khusus membahas dimensi-dimensi Ham ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) dengan menggunakan standar HAM internasional dan mengaitkannya dengan konteks keindonesiaan. HAM Ekosob merupakan satu kesatuan dengan HAM. Hanya saja, dalam kurun waktu yang panjang, kajian dan apresiasi mengenai HAM ekosob serta implementasinya masih terbilang usia muda. UU No, 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak ekonomi, Sosial, dan Budaya tanggal 28 Oktober 2005 merupakan langkah politik hukum HAM indonesia yang patut diapresiasi. Begitu pun, masih meniscayakankesadaran jamakuntuk lebih memberdayakanperlindungan dan pemenuhan HAM Ekosob, Khususnya di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain