Text
Hukum surat berharga syariah negara dan pengaturannya
Rancangan Undang-undang (RUU) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 9 April 2008. Bahkan pada takaran tingkat global telah dibentuk lembaga internasional untuk merumuskan infrastruktur sistem ekonomi Islam, lengkap dengan standar instrument keuangannya. Konsep keuangan berbasis syariah Islam (Islamic Finance) sekarang ini, telah mengalami pertumbuhan pesat dan diterima secar universal. Salah satu bentuk instrument keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun Negara adalah instrument sukuk. Surat berharga syaria Negara (SBSN) istilah lain dari Sukuk Negara adalah surat berharaga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Sukuk merupakan suatu instrument utang pituang tanpa riba, yang menjadikan akad-akad muamalah sebagai dasar transaksi (underlying transaction). Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini merupakan perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV). Buku ini bertujuan melengkapi referensi akademik untuk mendukung pengembangan SUmber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi di bidang Hukum EKonomi dan Bisnis Syariah.
Tidak tersedia versi lain