Text
Studi kelayakan bisnis syariah
Studi kelayakan bisnis syariah adalah salah satu teknik analisis yang dapat digunakan oleh manajemen dalam memutuskan suatu usulan proyek bisnis yang menguntungkan dan sesuai dengan syariah Islam. Karena kegiatan investasi syariah oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam bermuamalah. Studi kelayakan digolongkan menjadi dua bagian yang berdasarkan pada orientasi yang diharapkan oleh suatu perusahaan yaitu berdasarkan orientasi laba, yang dimaksud studi yang menitik-beratkan pada keuntungan yang secara ekonomis, dan orientasi tidak pada laba (sosial), yang dimaksud adalah studi yang menitikberatkan suatu proyek tersebut bisa dijalankan dan dilaksanakan tanpa memikirkan nilai atau keuntungan ekonomis. Aspek-aspek yang dinilai dalam sebuah studi kelayakan meliputi aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek hukum, aspek keuangan dan aspek lingkungan. Dalam bidang bisnis Islam secara hukum telah dirumuskan oleh para ulama berupa fiqh muamalah (hukum bisnis) dan juga kaidah ushulfiqih (kaidah pengambilan hukum dalam fiqh). Sedangkan dalam muamalah membutuhkan suatu penilaian apakah sesuai dengan kaidah fiqh dan juga kelayakan bisnis. Studi kelayakan Mu'amalah merupakan kajian awal sebagai alat analisis pembiayaan secara syariah bagi pengusaha yang mendapatkan keuntungan dan tidak melanggar syariat Islam. Dalam prespektif islam, bisnis yang diperbolehkan adalah bisnis yang menghasilkan pendapatan yang halal dan berkah. Orientasi keberkahan hanya bisa dicapai oleh dua syarat yaitu; niat yang ikhlas dan cara melakukan sesuai dengan tuntutan syari'at Islam.
Tidak tersedia versi lain