Dalam lapangan hukum perdata non Islam. hukum waris didefenisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dan pihak ketiga.
Hurmah dzaba'ih ahl al-kitab.
kajian mengenai fiqh siyasah mulai berkembang pesat dan menemukan signifikansinya ketika terjadi pertempuran antara kebudayaan islam dan kebudayaan luar.