Tujuan dari pelaksanaan hukum acara pidana sesuai keputusan menteri kehakiman RI adalah menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHP.
Buku ini mengurai sistem peradilan pidana secara total khususnya di indonesia sehingga diperoleh sebuah gambaran yang utuh. dibagi ke dalam empat bab, yang menguraikan pertumbuhan dan perkembangan sistem peradilan pidana dengan pendekatan model konvesional dan nonkonvesional pada bab pertama.
Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini.
Antara korposi dengan manusia memiliki karakteristik yang berbeda.
Di dalam buku inin di uraikan juga tentang pertanggungjawaban pidana koiporasi hal yang di uraikan karena pelaku pencemaran dan persakan lingkungan
Perbandingan Hukum Pidana merupakan mata kuliah yang relatif masih dalam taraf pengembangan. Pada mulanya perbandingan Hukum Pidana merupakan bagian dari mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana, kemudian dengan SK Dirjen Dikti No. 30/1983 ditetapkan sebagai kurikulum inti yang berdiri sendiri dan mulai berlaku pada 1985. Perbandingan Hukum Pidana ditetapkan sebagai mata kuliah yang berdiri send…
Hukum pidana Islam (figh jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan krimininal oleh orang-orang mukallaf ( orang yang bisa dibebani kewajiban) atas tindakan kriminal, atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum dan tindakan yang melawan peraturan yang bersumber dari Al-Quran dan hadis
Judul asli : Nazriyatul itsbat fil fiqhil jinai al-islamy
Konsistensi pelaksanaan hukum acara merupakan keharusan. kesalahan atau kelalaian pelaksanaannya akan menjadi nestapa bagi yang beperkara seperti batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama.