Menguraikan ketentuan warisan menurut para mujtahid dalam Islam serta menghubungkannya dengan kompilasi hukum Islam sebagai hasil ijtihad ulama di Indonesia. Dilengkapi dangan contoh pemecahan masalah dan mudah dipahami oleh para mahasisa, ilmuwan, masyarakat umum dan praktisi hukum.
Menampilkan dalil-dalil yang shahih, serta atsar sahabat, tabi'in dan orang-orang setelah mereka.
Buku ini membicarakan secara luas dan mendalam tentang bagai mana peran hukum dalam masyarakat, proses munculnya, serta nilai-nilai mendasar yang dijaminnya. Para mahasiswa dan dosen FH serta para penegak hukum sangat tepat membaca buku.