Diantara ilmu yang belum mendapat perhatian sempurna pada perguruan-perguruan Tinggi Islam di tanah air kita, ialah Ilmu-ilmu Al-Qur'an atau Ilmu Ushulut Tafsir, padahal ilmu ini sangat diperlukan dalam menafsirkan dan memahami Al-Qur'an.
Buku yang membahas tafsir hukum dari kitabullah, dimaksudkan sebagai buku wajib untuk mahasiswa IAIN jurusan Syariah/Ushuluddin dan Perguruan Tinggi Agama Islam lainnya di Indonesia.