Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu badan yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mempertahankan hak-hak perdatanya bila berhadapan dengan kebijakan keliru pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan
Perkembangan hukum pajak membawa perubahan yang sangat signitifkan, baik dibidang keilmuwan maupun di bidang anggaran pendapatkan dan belanja negara. Di bidang keilmuwan, hukum pajak merupakan hukum publik yang berfungsi mengatur hubungan hukum antar wajib pajak dengan pejabat sebagai wakil negara.