Hukum pidana Islam (figh jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan krimininal oleh orang-orang mukallaf ( orang yang bisa dibebani kewajiban) atas tindakan kriminal, atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum dan tindakan yang melawan peraturan yang bersumber dari Al-Quran dan hadis
Judul asli : Nazriyatul itsbat fil fiqhil jinai al-islamy
Tujuan dari pelaksanaan hukum acara pidana sesuai keputusan menteri kehakiman RI adalah menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHP.
Di dalam agama Islam, menikah bukan perihal saling mencintai saja, tetapi merupakan ibadah yang mulia dan suci karena menyatukan dua keluarga. Menikah juga bukan ajang untuk bersaing dan cuma mengucap janji saja, apalagi prinsip menikah itu tidak boleh sembarangan. Menikah adalah bentuk ibadah terpanjang sampai maut memisahkan. Oleh karenanya, pilih seseorang yang cocok dijadikan sebagai pendam…
Menguraikan ketentuan warisan menurut para mujtahid dalam Islam serta menghubungkannya dengan kompilasi hukum Islam sebagai hasil ijtihad ulama di Indonesia. Dilengkapi dangan contoh pemecahan masalah dan mudah dipahami oleh para mahasisa, ilmuwan, masyarakat umum dan praktisi hukum.
Buku ini mengurai sistem peradilan pidana secara total khususnya di indonesia sehingga diperoleh sebuah gambaran yang utuh. dibagi ke dalam empat bab, yang menguraikan pertumbuhan dan perkembangan sistem peradilan pidana dengan pendekatan model konvesional dan nonkonvesional pada bab pertama.
Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini.
Antara korposi dengan manusia memiliki karakteristik yang berbeda.
Di dalam buku inin di uraikan juga tentang pertanggungjawaban pidana koiporasi hal yang di uraikan karena pelaku pencemaran dan persakan lingkungan