Menguraikan ketentuan warisan menurut para mujtahid dalam Islam serta menghubungkannya dengan kompilasi hukum Islam sebagai hasil ijtihad ulama di Indonesia. Dilengkapi dangan contoh pemecahan masalah dan mudah dipahami oleh para mahasisa, ilmuwan, masyarakat umum dan praktisi hukum.
Dalam lapangan hukum perdata non Islam. hukum waris didefenisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dan pihak ketiga.
kerena masalah pewarisan menyangkut persoalan peralihan harta kekayaan, masalah pewarisan dan ketentuan- ketentuannya penting untuk di mengerti oleh masyarakat.
Konsistensi pelaksanaan hukum acara merupakan keharusan. kesalahan atau kelalaian pelaksanaannya akan menjadi nestapa bagi yang beperkara seperti batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama.
Buku ini menampilkan senarai tulisan yang menggambarkan tantangan dan solusi dalam penegakan hukum serta kebijakan penanggulangan kejahatan pidana di indonesia.
Tujuan dari pelaksanaan hukum acara pidana sesuai keputusan menteri kehakiman RI adalah menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHP.