Ditujukan bagi mahasiswa yang pemula mengenal dunia hukum. Edisi revisi ini mengalami perubahan total dalam bab 1.
buku ini menggeluti beberapa persoalan. melalui pemikiran herbert lionel adolphus hart seorang neopositivisa hukum yang berpengaruh, penulis buku ini mendekati teka-teki hubungan hukum dan moalitas secara intens dan tekun.
sebagai pembuka jalan untuk memahami konsep ilmu informasi, komunikasi, dan kepustakaan secara komprehensif, buku ini secara umum bersifat praktis dalam banyak hal pada pembahasannya, sehingga diharapkan akan dapat mempermudah pembaca akademisi dan praktisi untuk memahaminya.
Konsistensi pelaksanaan hukum acara merupakan keharusan. kesalahan atau kelalaian pelaksanaannya akan menjadi nestapa bagi yang beperkara seperti batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama.
Buku ini menampilkan senarai tulisan yang menggambarkan tantangan dan solusi dalam penegakan hukum serta kebijakan penanggulangan kejahatan pidana di indonesia.
Tujuan dari pelaksanaan hukum acara pidana sesuai keputusan menteri kehakiman RI adalah menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHP.
Perkembangan hukum pajak membawa perubahan yang sangat signitifkan, baik dibidang keilmuwan maupun di bidang anggaran pendapatkan dan belanja negara. Di bidang keilmuwan, hukum pajak merupakan hukum publik yang berfungsi mengatur hubungan hukum antar wajib pajak dengan pejabat sebagai wakil negara.
Politik hukum memiliki posisi yang strategis, yaitu sebagai alat analisa dalam memahami dinamika keterkaitan antara politik dan hukum, terutama jika dikaitkan dengan proses pembentukan sistem hukum negara. Yaitu, suatu sistem poitik merupakan variabel menentukan atau memengaruhi rumusan dan pelaksanaan hukum nasional di Indonesia. Dengan pemahaman disiplin ilmu hukum yang komprehensif, kita dap…
Menguraikan ketentuan warisan menurut para mujtahid dalam Islam serta menghubungkannya dengan kompilasi hukum Islam sebagai hasil ijtihad ulama di Indonesia. Dilengkapi dangan contoh pemecahan masalah dan mudah dipahami oleh para mahasisa, ilmuwan, masyarakat umum dan praktisi hukum.
Buku ini, sangat layak untuk dijadikan acuan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, penukus, dan peminat studi keislamaan lainnya.