Dalam lapangan hukum perdata non Islam. hukum waris didefenisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dan pihak ketiga.
Menguraikan ketentuan warisan menurut para mujtahid dalam Islam serta menghubungkannya dengan kompilasi hukum Islam sebagai hasil ijtihad ulama di Indonesia. Dilengkapi dangan contoh pemecahan masalah dan mudah dipahami oleh para mahasisa, ilmuwan, masyarakat umum dan praktisi hukum.