Perbankan syariah belum banyak dipahami oleh masyarakat indonesia, termasuk oleh perbankan dan pengguna jasa perbankan syariah.
Kegiatan ekonomi berbasis syariah utrama yang berlaku pada praktik perbankan bebas bunga masih baru di dalam tata perekonomian kita. karenanya masih banyak hal-hal yang perlu dikemukakan, baik kelebihan maupun kekurangannya.