Buku ini adalah salah satu upaya memberikan kontribusi bagi rekonstruksi ilmu sosial nusantara.
Dalam khazanah perkembangan ilmu pengetahuan dunia islam, berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat dan individu yang ada di dalamnya, telah mendapatkan perhatian besar. hal tersebut dapat dilihat di dalam beberapa karya ilmuwan muslim yang berbicara tentang masyarakat, negara, polotik, pemerintah, dan lain sebagainya.
Buku ini memaparkan dengan perinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh.
penulisan buku ushul fiqih ini dilatarbelakangi oleh kalangan literatur berbahasa indonesia yang membahas secara luas, mendalam, dan komprehensif.
penulisan buku ushul fiqh ini dilatarbelakangi oleh kelangkaan liberatur bebahasa indonesia yang membahas secara luas, mendalam, dan komperhensif dengan merujuk kepada berbagai kitab standar semua kitab mazhab. Pokok-pokok bahsan ushul fiqh dijelaskan pandangan enam mazhab ushul fiqh terbesar dalam islam. yaitu :syfi'iyah, malikiyah, hanabiyah, hanafiyah. syi'ah imamiyah, dan zhahiriyah.
Buku ini adalah salah satu upaya memberi kontribusi bagi rekondtruksi ilmu sosial nusantara