Buku ini memaparkan dengan perinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh.
penulisan buku ushul fiqh ini dilatarbelakangi oleh kelangkaan liberatur bebahasa indonesia yang membahas secara luas, mendalam, dan komperhensif dengan merujuk kepada berbagai kitab standar semua kitab mazhab. Pokok-pokok bahsan ushul fiqh dijelaskan pandangan enam mazhab ushul fiqh terbesar dalam islam. yaitu :syfi'iyah, malikiyah, hanabiyah, hanafiyah. syi'ah imamiyah, dan zhahiriyah.
Dalam buku inin semua persoalan ushul fiqh terbesar dalam islam
penulisan buku ushul fiqih ini dilatarbelakangi oleh kalangan literatur berbahasa indonesia yang membahas secara luas, mendalam, dan komprehensif.