Buku ini merupakbn kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalh perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di indonesia.
Politik hukum adalah kebijakan dsar penyelenggaraan negara di bidang hukum yang bersumber pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan
Syariat Islam memandang masalah peradilan merupakan tugas pokok dalam menegakkan keadilan dan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam penegakkan hukum. Keadilan sendiri diformulasikan dalam Al-Qur'an yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain