Buku ini memberikan konstribusi bagi masyarakat tentang bagaimana memahami perempuan baik dalam konteks agama.
Sejak digulirkan ke permukaan, tafsir bi al-ra'yi kontan mengalami pro dan kotra: sebagai ulama memperbolehkan dan sebagaian lainnya menolak. Perdebatan seputar hukum tafsir ini terus berkelanjutan.