Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum islam merupakan salah satu kekayaan peradaban islam, khususnya dibidang hukum yang di gunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-qur'an dan Hadist.
Potensi figh sebagai wadah interpretasi sumber-sumber hukum islam dalam bentuk yang lebih aplikatif bagi kaum muslimah maupun para praktisi hukum.
kajian mengenai fiqh siyasah mulai berkembang pesat dan menemukan signifikansinya ketika terjadi pertempuran antara kebudayaan islam dan kebudayaan luar.