Wacana perkembangan hukum islam tidak akan pernah lepas dari kajian filsafat hukum islam. inilah yang menjadi landasan dasar bagaimana kajian-kajian hukum islam tetap hangat dikalangan pakar hukum islam.
Salah satu perkembangan kajian keislaman belakangan ini muncul disebabkan berkembangnya metode pendekatan dalam memahami dan mengkaji keislaman. Buku ini ditulis dalam upaya memberikan alternatif terhadap cara (metode) dan pendekatan (horizon) didalam mempelajari dan memahami islam.
Buku ini menyajikan berbagai dasar -dasar asumsi -asumsi dan konsep-konsep penting yang patut diketahui terkait kajian filsafat
Di dalam catatan ini berdasarkan pengalaman dalam menata totalitas kehidupan di gontor ini. Dalam buku ini akan diungkapkan lebih detail hal-hal tersebut.