Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 merupakan dasar hukum pemberian otonomi khusus kepada Provinsi Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 November 2001 sebagai respons terhadap kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat Papua yang memerlukan perlakuan khusus dan berbeda dari daerah lain.
Seorang pendidik berkewajiban membimbing dan mengembangkan potensi anak didik seoptimal mungkin.