Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 merupakan dasar hukum pemberian otonomi khusus kepada Provinsi Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 21 November 2001 sebagai respons terhadap kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat Papua yang memerlukan perlakuan khusus dan berbeda dari daerah lain.