Sifat formal dan teknis pada lembaga peradilan sering mengakibatkan penyelesaian sengketa perdata berlarut-larut, sehingga membutuhkan waktu yang lama. dalam sengketa bisnis, di tuntut suatu penyelesian sengketa yang cepat dan biaya murah ( quick and lower in time and money to the parties )serta bersifat informal procedur.