Itsbat nikah merupkan perkara permohonan yaitu perkara yang tidak ada lawan atau voluntair, itsbat nikah pada awalnya di lakukan sebelum berlakunya undang-undang perkawinan Nomor 1 tahn 1974, Namun hingga saat ini masih terjadi kasus nikah tidak tercatat, oleh sebab itu bagi pihak yang bersangkutan apabila ingin mengesahkan pernikahannya tersebut, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan ke…