hukum tanah nasional yang diatur dalam undang-undang no.5 tahun 1960 menetapkan hak penguasaan atas tanah. hak penguasaan atas tanah yang bersifat perseorangan yang memiliki oleh per orang atau badan hukum.
Hukum tanah nasional yang di atur dalam undang-undang no.5 tahun 1960 menetapkan hak penguasaan atas tanah