Fakta bahwa kelangkaan kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi islam dalam islam sungguh sangat tidak menguntungkan, meski dalam sepanjang sejarah islam para pemikir dan sarjana muslim sudah mengembangkan berbagai gagasan ekonominya sedimikian rupa.
Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum islam merupakan salah satu kekayaan peradaban islam, khususnya dibidang hukum yang di gunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-qur'an dan Hadist.
Potensi figh sebagai wadah interpretasi sumber-sumber hukum islam dalam bentuk yang lebih aplikatif bagi kaum muslimah maupun para praktisi hukum.
buku ini disusun dengan berpedoman pada satuan acara pada satuan acara perkuliahan dan garis-garis besar pokok pengajaran di fakultas hukum.
Buku ini mengupas tuntas mengenai ketentuan hukum dan panduan khitan atau sunat untuk laki-laki dan perempuan dalam prespektif hukum fikih islam. tinjauan atas khitan di dalam buku ini meliputi definisi, ketentuan hukum, dan hikmahnya.
buku ini membahas reaktualisasi pemahaman hak asasi manusia dalam konteks kekinian sesuai dengan roh zaman dengan merujuk kepada teks sakral (al-qur'an dan sunnah).
buku ini merupakan ikhtiar penulis dalam melakukan redefinisi klasifikasi dan kaidah -kaidah ilmiah terhadap teori teori hak teori harta
Judul asli : Al-madkhalu fii qowaa'idi fiqhiyyati wa asharuhaa fii ahkaamissyar'iyyati
Diakui atau tidak,wacana ham sebagai suatu istilah dan fenomenanya yang menyedot perhatian dunia adalah bermula dari barat
Perpustakaan IAIN Sorong