Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum islam merupakan salah satu kekayaan peradaban islam, khususnya dibidang hukum yang di gunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-qur'an dan Hadist.
Pada saat ini hukum islam sedang menghadapi tantanggan yang amat serius seiring dengan banyaknya hal baru yang muncul dan berubah dalam setiap aspek kehidupan umat.
Potensi figh sebagai wadah interpretasi sumber-sumber hukum islam dalam bentuk yang lebih aplikatif bagi kaum muslimah maupun para praktisi hukum.
Buku Ushul Fiqh memberikan manfaat yang tak sedikit, Dengan mempelajari Ushul Fiqh seseorang dapat mengetahui dasar-dasar dalam berdalil.
ushul fiqh berisikan kumpulan kaidah hukum yang akan menghasilkan seperangkat materi ketentuan hukum yang harus diamalkan (fiqh).
Oleh karena itu konsep ushul fikih harus dipilah
Islam telah memberikan kedudukan yang tinggi bagi kaum muslimah. Dalam Islam derajat wanita disejajarkan dengan kaum laki, dan hak perempuan tetap terjaga. Allah telah memberikan hak perempuan untuk memilih, baik dalam akidah, pernikahan, perniagaan, hibah dan sebaginya. Islam telah menempatkan perempuan sebagai ibu, saudara perempuan, istri dan anak