Buku ini di desain mengetengahkan gagasan dari empat generasi pemikir dan hukum indonesia yang kemudian dikelompokkan sesuai sesuai dengan bagian-bagian dari buku ini. buku ini secara umum menggambarkan gagasan-gagasan tentang bagaimana cara berhukum dan memandang hukum dalam perspektif masing-masing generasi.
Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bdang pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara indonesia. Pengelolaan keuangan daerah yang berpihak kepada rakyat merupakan pengejawantahan dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh negara kesatuan republik indonesia.
Dalam posisi dan fungsi yang demikian,tetap saja sorotan tajam dan tudingan miring ditujukan kepada kejaksaan.
Hamir semua orang penah berhubungan dengan bank dan lembaga keuangan non bank, namun tidak semua orang memehami tentang tentang hubungan hukum yang muncul dalam trnsaksi.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antar kekuasaan, hukum, dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan terhadap kekuasaan, padahal keserakahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia, namun juga dapat melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintah yang layak.
sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial yang mempengruhinya. sebagai suatu cabang sosiologi yang relatif baru, ilmu sosiologi hukum dikembangkan untuk menjelaskan hubungan timbal balik pola-pola perilaku dan hukum yang belum dapat dijelaskan oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya.