Text
LAYANAN PENDAMPINGAN DALAM PROSES PEMBELAJARAN PADA SISWA TUNAGRAHITA (STUDI KASUS PADA SISWA TUNAGRAHITA DI SMALB KOTA SORONG): DAKWAH.153003
UUD nomor 4 tahun 1997 pada 12 menyatakan bahwa "setiap lembaga pendidikan memberi kesempatan dan perlakuan yang sama pada peyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis, derajad kecacatanya serta kemampuannya". Pada sekolah SMALB Kota Sorong terdapat dua layanan pendidikan yakni layanan klasikal dan layanan pendamping. Layanan pendamping dilakukan selama proses pembelajaran, setelah guru menjelaskan materi belajar, guru menghampiri siswa dan memberikan pendampingan secara khusus.
Tidak tersedia versi lain