Buku ini merupakan kontribusi ilmiah sekaligus praktis tentang sisi hukum lembaga ekonomi syariah islam di indonesia, khususnya perbankan dan asuransi islam, yang terus tumbuh dengan pesat.
penulisan buku ushul fiqh ini dilatarbelakangi oleh kelangkaan liberatur bebahasa indonesia yang membahas secara luas, mendalam, dan komperhensif dengan merujuk kepada berbagai kitab standar semua kitab mazhab. Pokok-pokok bahsan ushul fiqh dijelaskan pandangan enam mazhab ushul fiqh terbesar dalam islam. yaitu :syfi'iyah, malikiyah, hanabiyah, hanafiyah. syi'ah imamiyah, dan zhahiriyah.
Pemahaman masyarakat terhadap bank indonesia sebagai bank sentral republik indonesia masih dirasakan kurang. Tidak sedikit masyarakat yang masih berpendapat bahwa Bank Indonesia seperti layaknya bank-bank komersial yang menerima simpanan masyarakat dan menyalurkan kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha.
Antara korposi dengan manusia memiliki karakteristik yang berbeda.
buku ini menggeluti beberapa persoalan. melalui pemikiran herbert lionel adolphus hart seorang neopositivisa hukum yang berpengaruh, penulis buku ini mendekati teka-teki hubungan hukum dan moalitas secara intens dan tekun.
bank syariah dan lembaga keuangan non bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat.
Penjelasan teori meliputi pelaporan keuangan perbankan syariah.
Buku yang ada di tangan ini adalah salah satu buku rujukan ekonomi islam yang menjadi rujukan akademisi dunia. Rentang tema utama yang duşusun dengan sistematika ilmu ekonomi modern memudahkan meraka yang menaruh minat untuk mengetahhi apa dan bagaimana konsep islam dalam soal produksi, distribusi, utang piutang, pendapatan, dan belanja negara.
Bank islam dapat disebut sebagai alternatif terhadap bank konvensional.