Dalam lapangan hukum perdata non Islam. hukum waris didefenisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dan pihak ketiga.
Penggalian asas-sas hukum dengan memfokuskan pada permasalahan asuransi
Perkembangan ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran berat dewasa ini membawa perkembangan ekonomi dunia ke arah yang salah, ketidakadilan ekonomi, penindasan ekonomi, kemiskinan struktural dan lainnya, yang berakibat langsung pada perilaku moral manusia, yang mempengaruhi perkembangan teori-teori ekonomi yang menjadi panutan tersebut.
Menguraikan ketentuan warisan menurut para mujtahid dalam Islam serta menghubungkannya dengan kompilasi hukum Islam sebagai hasil ijtihad ulama di Indonesia. Dilengkapi dangan contoh pemecahan masalah dan mudah dipahami oleh para mahasisa, ilmuwan, masyarakat umum dan praktisi hukum.
Syariat Islam memandang masalah peradilan merupakan tugas pokok dalam menegakkan keadilan dan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam penegakkan hukum. Keadilan sendiri diformulasikan dalam Al-Qur'an yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain
Pada akhirnya pembaca dipersilakan membaca buku ini untuk mengetahui jalannya sidang pengadilan atas terdakwa dipadang karbala