Buku ini menyangkut berbagai aspek, tidak saja aspek regulasi dan atau materi hukum yang dikembangkan di lembaga peradilan, tetapi juga berkenaan dengan aspek-aspek integritas para hakim yang bertugas sebagai hakim lembaga.
Syariat Islam memandang masalah peradilan merupakan tugas pokok dalam menegakkan keadilan dan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam penegakkan hukum. Keadilan sendiri diformulasikan dalam Al-Qur'an yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain